- Rohadi
Bekas panitera pengadilan, Rohadi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,5 miliar. Salah kasusnya adalah menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Melalui PK dan keputusan MA pada Juni 2020, Rohadi mendapat potongan hukuman, dari semula 7 tahun menjadi 5 tahun.
- Sri Wahyumi Maria Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini awalnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi atas kasus suap proyek revitalisasi pasar pada Desember 2019. Pada September 2020, Sri mengajukan PK dan mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi 2 tahun.
- Tubagus Irman Ariyadi
Mantan Wali Kota Cilegon ini semula mendapat vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus suap izin amdal. Pada September 2020, MA mengabulkan permohonan PK Iman dan mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun.
- Hidayatul Abdul Rahman
Bekas pejabat Direktorat Kementerian Pertanian, semula divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul. Namun, September 2020, Hidayat mengajukan PK kepada MA, dan hakim mengurangi hukuman penjaranya menjadi 5 tahun, serta denda yang semula dikenakan Rp 500 juta menjadi Rp 200 juta.
- Adriatma Dwi Putra
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra terbukti menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari. MA mengabulkan PK yang diajukan pada September 2020, dan hakim memotong vonis hukuman penjara Adriatma dan Asrun semula 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.
- Asrun
Ayah dari nantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, yakni Asrun didakwa menerima suap senilai Rp 2,8 miliar dari proyek pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari. MA pun mengabulkan PK yang diajukan pada September 2020, dan hakim memotong vonis hukuman penjara Asrun dari semula 5 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.
- Sudarto
Eks Direktur PT Hakayo Kridanusa, Sudarto, semula divonis 10 tahun atas kasus korupsi proyek alat KB di BKKBN. Kemudian hakim mengabulkan PK dan memberikan potongan hukuman menjadi 5 tahun penjara pada Desember 2020.
- Novi Harianti