Catat! Ini Daftar Nama Koruptor yang Disunat Masa Hukumannya

Daftar Nama Koruptor – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membuat kontroversi, hal ini lantaran ‘menyunat’ hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata Andi.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, vonis kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak masuk akal alias absurd.

“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan MA untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Kurnia.

Kurnia menekankan, bahwa Edhy Prabowo adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

“Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan