JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI berkomitmen untuk memberikan remunerasi tanpa ada kesenjangan berbasis gender bagi para pekerja BRI Atau disebut Insan BRILian.
Sebagai bentuk memperingati Women’s Day, BRI selalu menjunjung tinggi persama hak antara pekerja baik itu Pria atau Wanita.
Direktur Human Capital BRI Agus Winardono menjelaskan kesetaraan gender dalam seluruh operasional bisnis BRI telah diatur dengan sangat baik, termasuk masalah pemberian remunerasi.
‘’Ini dilakukan untuk mencegah adanya kesenjangan remunerasi melalui rangkaian kebijakan ketat yang telah diimplementasikan perseroan,’’kata Agus dalam keterangan rilisnya, Rabu, (9/3).
Dia menuturkan, pemberian remunerasi di BRI itu tertuang dalam Peraturan Pengupahan Pekerja BRI yang dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
‘’Ini juga dilihat secara holistik dengan memperhatikan kondisi pasar dan kemampuan perseroan,’’ujarnya.
Kebijakan ini, sesuai dengan tema peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 yakni Kesetaraan gender.
Dengan begitu, kebijakan menyeluruh dan berkeadilan ini menjadi dorongan bagi Insan BRILian untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
Agus menjelaskan, remunerasi tidak membedakan gender, apalagi ras, agama, dan suku. Sitem remunerasi BRI dilakukan dengan sangat baik dan berkeadilan.
Asas adil secara internal, kompetitif secara eksternal, sejalan dengan strategi perseroan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu sebelumnnya Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menyebutkan Indonesia masih memiliki kesenjangan didunia kerja antara laki-laki dan perempuan.
Pria memiliki penghasilan lebih tinggi 30% dibandingkan perempuan pada sektor formal. Kesenjangan itu rupanya lebih terasa di sektor informal di mana pria memiliki penghasilan 50% lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Berkaca dari realitas tersebut, Agus menyebut BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah secara ketat mencegah adanya bias pengupahan berbasis gender.
Dalam sistem remunerasi di BRI, penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, dan tingkat biaya hidup di masing-masing geografis unit kerja.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sistem remunerasi yang adil, kompetitif, dan sesuai kebutuhan serta kemampuan perseroan.
Sistem remunerasi yang dianut BRI juga memastikan hak-hak insan BRILian terpenuhi. Implementasi sistem remunerasi BRI meliputi pemberian upah, penyesuaian besaran upah setiap tahun, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK), tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan cuti besar yang diberikan untuk setiap periode masa kerja enam tahunan.