Bejat! Kakek 64 Tahun Cabuli Gadis Difabel

Bejat! Kakek 64 Tahun Cabuli Gadis Difabel
ILUSTRASI: Seorang kakek cabuli bocah di bawah umur. (Antara foto)
0 Komentar

CIREBON – Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat.  Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada September 2021.

Kasus tersebut baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Tersangka yang kami tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).

Baca Juga:Begini Cara Doni Salmanan Menjebak Orang untuk Ikut Investasi BodongPromo Spesial Khusus Pembelian Honda CB150R Streetfire dan Honda CBR150R

Anton menjelaskan butuh waktu yang tidak cepat menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.

“Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka,” tuturnya.

Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun,” katanya. (JPNN-red)

CIREBON – Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat.  Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada September 2021.

Kasus tersebut baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Tersangka yang kami tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).

Baca Juga:Penghapusan Tes Swab PCR untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 2 Masih Menunggu SE5 Fakta Kesetaraan Gender Dari Sudut Pandang Perempuan

Anton menjelaskan butuh waktu yang tidak cepat menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.

“Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka,” tuturnya.

Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

0 Komentar