Penipuan Minyak Goreng, Pelaku IR Rugikan Korban Hingga Rp1,1 Miliar

“Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka, maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 4 miliar rupiah,” paparnya.

Sementara itu, tersangka IR mengaku, telah melakukan penjualan minyak gorek sejak September 2021 lalu. Tetapi, kata IR, sejak bulan Desember lalu, terjadi kelangkaan minyak goreng, sehingga tak bisa menutupi pesanan.

“Sebelum kelangkaan minyak masih lancar, tapi pada bulan Desember pas ada penurunan harga minyak terjadi kendala,” kata IR.

Saat ditanyakan uang Rp1,1 Miliar digunakan apa, IR juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk bayar pegawai, sewa kendaraan dan lain-lainnya.

“Pembelian sebelum bulan Desember sudah clear, bahkan saya memberikan hadiah apabila mereka membeli minyak banyak. Karena dari gudang-nya belum datang-datang jadi terhambat. Barang diambil dari salah satu super market di Kota Bandung,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan