JAKARTA – Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan investasi bodong berkedok Trading Binary Option bernama Quotex.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Doni Salmanan diperiksa hari ini, Selasa (8/3) nanti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.
”Direncanakan Selasa (8/3) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (7/3).
Gatot menjelaskan, Doni diduga melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakan Gatot, hingga saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan. Selain itu, hari ini penyidik telah memeriksa dua perusahan payment gateway dengan dua orang saksi.
”Maka total saksi 12 orang yang diperiksa. Perincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni dilaporkan terkait investasi bodong platfom Quotex.
”Doni Salmanan bukan menggunakan Binomo, melainkan platform Quotex,” kata Gatot.
Perkara ini juga diketahui sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diputuskan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.
Doni Salmanan kemungkinan bisa bernasib sama dengan Indra Kenz yang kini sudah jadi tersangka.
Menurut Gatot, penyidik juga menerapkan pasal yang sama di kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)