Jabarekspres.com – Ternyata cukup sederhana cara membuat NPWP online. Bahkan dengan cara virtual saat ini prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Untuk diketahui, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen yang perlu dimiliki wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Sejatinya NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. WNI penghasilan di atas rata-rata wajib memilikinya.
Nah sekarang bagaimana cara membuat NPWP online? Para pemohon yang akan mengurus dokumen ini tinggal mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mengurus NPWP melalui DJP Online:
a. Bagi yang belum punya akun bisa masuk laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik Daftar.
b. Masukkan alamat email.
c. Pastikan email yang dimasukan aktif. Karena email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
d. Masukkan kode Captcha. Log in ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
e. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
f. Isi jenis Wajib Pajak (WP), pribadi atau badan. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
g. Isi alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi. Isi nomor handphone yang aktif.
h. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya anda yang tahu jawabannya. Masukkan kode Captcha dan klik Daftar.
2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
a. Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
b. Kembali log in ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
c. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
d. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.