Formulir Pengajuan JHT, Begini Cara Mendapatkannya

1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Bila sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan tinggal log in dengan memasukan nama dan password. Namun bila belum bisa membuat akun. Kemudian isi formulir pengajuan klaim online.

2. Masukkan kode verifikasi atau PIN

Kode PIN cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online akan dikirim lewat SMS atau email.

3. Peserta wajib mengunggah dokumen yang diperlukan untuk klaim online

Dokumen yang diperlukan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sama dengan offline. Seluruh dokumen dilampirkan dalam formulir pengajuan klaim diajukan sesuai format yang diperlukan.

4. Menunggu konfirmasi BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahapan ini, peserta akan menerima pemberitahuan proses persetujuan klaim dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Untuk masuk ke tahap wawancara untuk mengecek validitas data.

5. Transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jika klaim disetujui, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi berupa transfer ke tabungan yang didaftarkan saat klaim pengajuan.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan