Formulir Pengajuan JHT, Begini Cara Mendapatkannya

Jabarekspres.com – Ingin mengurus jaminan hari tua atau JHT di program BPJS Ketenagakerjaan? Ini cara untuk mendapatkan formulir pengajuan JHT.

Mengingat saat ini di masa pandemi Covid-19, untuk mendapatkan formulir pengajuan JHT tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tapi bisa secara online.

Sebagaimana diketahui, sesuai aturan para pekerja mempunyai hak untuk mengajukan klaim JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya BP Jamsostek.

Berdasarkan aturan yang ada, untuk pengajuan klaim itu bisa dilakukan oleh para pekerja baik itu yang saat ini masih aktif ataupun sudah tidak bekerja.

Sesuai dengan data, di sepanjang pertengahan tahun lalu, jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,57 juta orang.

Untuk jenis klaim yang diajukan itu meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun.

Untuk diketahui, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia.

Di antaranya, Kartu kepesertaan BP Jamsostek, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku tabungan, lalu Surat keterangan berhenti bekerja.

Selanjutnya, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Lalu bagaimana memprosesnya? Dan seperti apa langkah mendapatkan formulir pengajuan JHT dari pihak BPJS Ketenagakerjaan itu? Simak dan catat baik-baik ya.

1. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan Google.

2. Setelah masuk ke Google, ketik website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/formulir.html

3. Setelah masuk ke laman situs di atas, bisa pilih formulir yang dibutuhkan

4. Lalu klik ‘Download’ untuk mengunduh file formulir pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Setelah file berhasil di unduh, selanjutnya bisa langsung mencetak formulir tersebut.

6. Isi data diri dan beberapa persyaratan yang telah ditentukan sesuai yang tercantum di formulir.

7. Setelah mengisi formulir, anda bisa langsung ajukan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan dana JHT.

Berikut Tahap dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online :

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan