Cara Lapor SPT Online, Awas Jangan Telat

Jabarekspres.com – Bagi masyarakat utamanya bagi para wajib pajak ini cara lapor SPT online yang dapat dilakukan tanpa harus mengantre.

Cara lapor SPT online ini jadi salah satu cara yang disiapkan Pemerintah Indonesia demi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Apalagi masa pandemi Covid-19 belum selesai. Tentu lebih aman wajib pajak memanfaatkan cara lapor SPT online ini atau yang disebut e-filing.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adapun masa pelaporan SPT Tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Jumat, 4 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya lebih dari 4,5 juta orang.

Dari total yang telah melapor yakni 4,5 juta orang itu terdiri dari SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,39 juta dan sisanya wajib pajak badan.

Lalu bagaimana cara lapor SPT online yang bisa dilakukan? Berikut tata caranya.

Bagi para wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online. Ini merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak.

Untuk bisa menggunakan layanan DJP Online, para wajib pajak harus daftar terlebih dulu melalui aplikasi DJP Online di smartphone atau bisa di laman DJP Online.

Akan tetapi untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Begini cara daftar e-FIN pajak:

1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
3. Klik Mulai Sekarang.
4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
6. Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
8. Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
9. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan