Oknum Polisi yang Perkosa Siswi SMP di Gowa Dinilai Sangat Keji

Jabarekspres.com – Tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Gowa turut disorot Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPA mengecam keras dugaan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi itu. Pasalnya, dalam kasus ini korban yang diduga dirudapaksa itu anak yang masih berusia 13 tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya dikabarkan seorang oknum polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan.  Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa.

Belakangan disebut-sebut, oknum polisi berpangkat AKBP itu bertugas di Polairud Polda Sulsel. Akibat perbuatannya, dia pun langsung diperiksa Propam Polda Sulsel pada awal pekan lalu.

Merespons kasus ini, KemenPPPA mendorong aparat  penegak hukum dapat menerapkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku.

“Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum sangat keji apalagi korban berusia anak dan telah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Menteri PPPA meminta Kapolri melalui Kepala Polda Sulsel untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini jika terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak sesuai aturan yang berlaku.

“Masa anak-anak adalah masa yang paling membahagiakan, karena pada masa itu yang mereka lakukan hanyalah bermain dan belajar,” ucapnya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016.

Selain itu, lanjut dia, pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak.

Kasus ini telah ditangani oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), serta sudah dilakukan pemeriksaan Visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan.

Saat ini, korban telah membuat LP di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban, yaitu salah satu LBH di Sulawesi Selatan.

UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan juga turut mendampingi korban dalam BAP bersama LBH, dan akan memberikan pendampingan psikologis setelah proses BAP selesai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan