Jabarekspres.com – Berikut ini adalah daftar UMK Jawa Barat, yang telah ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Oleh karena itu, diputuskan bahwa UMK mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022, dan itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selain itu, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Kemudian, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan undang-undang.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati atau Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
Berikut daftar UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:
- Kota Bekasi Rp 4.816.921
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843
- Kota Depok Rp 4.377.231
- Kota Bogor Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568
- Kota Bandung Rp 3.774.860
- Kota Cimahi Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772
- Kota Cirebon Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364
- Kabupaten Banjar Rp 1.852.099