CIREBON – Kasus Nurhayati pelapor tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon oleh Kuwu Citemu Supriyadi, yang malah turut dijadikan tersangka, masih terus jadi sorotan publik.
Kuasa hukum Nurhayati di kabarkan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Cirebon, karena audiensi tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
Elyasa Budiana sebagai kuasa hukum Nurhayati mengatakan, pihaknya sudah kembali menggelar pertemuan dengan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar pada kamis (24/2) lalu.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, pihaknya tidak mendapatkan titik temu yang bisa membebaskan Nurhayati dari jeratan hukuman.
“Kalau Kapolres mengusulkan untuk JC atau justice collaborator, kami menyatakan keberatan dengan usulan tersebut,” kata Elyasa dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/2).
Elyasa bertekad akan melakukan berbagai cara untuk keadilan Nurhayati, termasuk menggugurkan status kliennya sebagai tersangka.
Maka dari itu, pekan depan pihaknya bakal mengajukan praperadilan. “Sepertinya begitu (praperadilan). Kalau mereka gelar di Bareskrim, eksaminasi di kejaksaan tidak ada hasil yang konkret, ya maka apa lagi?,” terangnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, saat ini pihaknya melakukan eksaminasi terhadap perkara Nurhayati.
Eksaminasi dilakukan guna mendalami kasus yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
“Karena Kejari Cirebon merupakan bagian dari wilayah Kejati Jabar, maka pada kesempatan ini kami dari kejaksaan akan melakukan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N,” kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).
Riyono belum dapat menjelaskan secara rinci agenda eksaminasi yang akan dilakukan. Namun Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara ini.
“Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi. Karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya, hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya,” jelasnya.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.