JAKARTA – Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan melakukan uji coba karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi lengkap dan booster.
Kemudian, pada 14 Maret pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Mengenai uji coba PPLN tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan, berdasarkan data, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, maka kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya terbilang lebih rendah dari negara-negara tersebut.
Namun, case fatality rate Indonesia saat ini masih relatif lebih tinggi. Di sisi lain, vaksinasi lengkap populasi yang ada masih lebih rendah dari negara-negara tersebut.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang hati-hati dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (27/2).
Dia menambahkan terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terkait uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali mulai 14 Maret mendatang. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Lalu, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Setelah hasil negatif keluar, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
“PPLN kembali melakukan PCR-test pada hari ketiga di hotel masing-masing,” pungkas Luhut. (jawapos/ran)