Begini Langkah Baru Polisi Soal Penyelidikan Kasus Binomo Indra Kenz

JAKARTAIndra Kusuma atau Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana judi online melalui aplikasi Binomo. Dia dianggap melakukan penyebaran berita bohong atau hoaaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kini pihaknya tengah melakukan langkah baru dengan men-tracing aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Sabtu (26/2).

Ramadhan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra . Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

“Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka,” katanya.

Diketahui, Indra Kenz langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat antara lain keterangan para saksi, saksi ahli hingga barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut. (fin/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan