KABUPATEN BEKASI – Pembuangan limbah beracun yang tidak dikelola dengan tepat kembali merugikan warga. Di Bekasi limbah B3 yang mencemari gorong-gorong telah meracuni pengairan sawah warga dan kolam ternak ikan milik warga.
Akibatnya Warga Kampung Hegarmukti, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi geram, karena banyak tanaman padi milik warga RT 001 Blok Desa Hegarmukti mati dan gagal panen.
Selain itu limbah ini juga turut membuat banyak ikan di kolam peternakan milik warga mati keracunan.
Limbah B3 tersebut diduga sengaja dibuang oleh oknum tak bertanggungjawab pada gorong-gorong jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 39, tepatnya di belakang WTP Hegarmukti.
Jalur gorong-gorong itu melintasi wilayah Kampung Gempol dan RT 001 blok Desa Hegarmukti, Kabupaten Bekasi.
Laporan adanya oknum tak bertanggungjawab tersebut kemudian beredar luas di berbagai media sosial antara lain pemilik akun @liputancikarang.
Dalam video rekaman warga, tampak limbah berwarna keruh dan merah muda pekat menggenang di gorong gorong tersebut.
“Diduga pelakunya adalah oknum pengolah limbah B3 yang membuang limbahnya secara tidak bertanggungjawab,” ungkap pria dalam video, Kamis (23/2).
“Akhirnya sekarang para pengusaha ternak ikan lele terdampak,” tambahnya lagi.
Dalam caption tertulis warga setempat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait karena tindakan ini telah merugikan sumber pendapatan warga.
Warganet yang melihat postingan ini pun ikut bersuara mengomentari perilaku dari oknum pembuang limbah tersebut.
“Selain diberi peringatan juga disuruh ganti rugi pak, kasihan warga yang menyambung hidupnya bergantung pada pertanian dan peternakan ikan tersebut,” tulis akun @arisiq***.
“Pabrik ama yang oknum buang limbah bakal ketar ketir kita lihat aja dibikin kagak bisa tidur nyenyak lu lu pada ,” tambah @cang****.
Humas Polres Metro Bekasi kemudian memberikan tanggapan atas permasalahan ini melalui kolom komentar dimana pihaknya akan segera memberikan tindakan atas laporan tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” tulis akun resmi @humaspolresmetrobekasi.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmukti telah melayangkan surat ke pengelola jalan tol, PT Jasa Marga terkait hal ini.