IPRC Ungkap Tiga Skenario Dalam Pencairan JHT saat Usia 56 Tahun

Diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat (25/2).
Diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: JHT & JKP Masalah atau Solusi?, Jumat (25/2).
0 Komentar

“Persentase SUN lebih besar, faktanya investasi aman, SUN tidak pernah kekurangan pembeli. Ini juga bukan kebutuhan untuk menutup kekurangan kas negara,” kata Feri.

Dia melihat skenario ketiga lebih memungkinkan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Permenaker 2/2022, dijelaskan Feri, membatalkan Permenaker 19/2015 yang juga sempat ditentang oleh para buruh dan pekerja.

“Saya menyimpulkan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan sinkronisasi. Hanya saja ini dilematis, karena kurang tepat momentumnya,” pungkasnya. (bbs)

0 Komentar