Pertama, mendesak presiden untuk mengambil langkah radikal demi terungkapnya kebenaran kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sambil mengakui dan meminta maaf kepada para korban yang notabene telah banyak dirugikan.
Kedua, langkah radikal itu mesti disertai dengan pemulihan menyeluruh baik dari segi materi dan materi, fisik maupun psikis.
Ketiga, presiden segera mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan-temuan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, di mana para korban dilibatkan secara aktif dan didampingi oleh lembaga-lembaga independen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dulu hingga sekarang.