SUKABUMI – Sejak diterjang longsor dan banjir pada kamis (17/2) lalu, Sukabumi mengalami kelumpuhan karena banyak infrastruktur yang rusak dan berdampak psikologis pada masyarakat. Karenanya Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Penetapan status tanggap darurat bencana berlaku mulai 18 Februari hingga 3 Maret mendatang.
Surat penetapan status darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/55-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di Kota Sukabumi.
Penetapan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor menyusul terjadinya bencana hingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat.
“Karena itu, penanggulangan bencana membutuhkan kecepatan dan ketepatan bertindak sesuai standard dan prosedur penanganan selama masa tanggap darurat bencana,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, pada Surat Keputusan.
Masa status tanggap darurat bencana bisa diperpanjang disesuaikan dengan kondisi penanganan bencana dan potensi perubahan cuaca.
Selama masa tanggap darurat bencana, perangkat daerah terkait penanganan bencana mempunyai kemudahan akses dalam hal pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dunia dan pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Biaya kelancaran pelaksanaan tugas dibebabkan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (sje/rit)