Setelah itu, PT HRI mengungkapkan pernyataan Giri itu tidak benar, dan manajemen meminta klarifikasi pernyataannya bila ingin dipekerjakan kembali diperusahannya.
“Bahwa Giri atas pertimbangan faktor kemanusiaan dan kita akan pekerjakan kembali tapi sebelum itu, segala hal-hal yang tidak benar disampaikan Giri itu harus dibenarkan dulu diluruskan dulu jadi pernyataan yang tidak benar itu saya mohon untuk diluruskan karena menyangkut nama baik perusahaan,” ujar CEO PT HRI Sugih Sutanto dalam konferensi pers di PT HRI, Kamis (17/2) lalu.
Menyikapi hal itu, Giri pun mengakui kebenaran pernyataannya dan tidak ingin klarifikasi dan kerja kembali di perusahaan serta hanya menuntut kompensasi dari perusahaan terkait kecelakaan kerja yang dialaminya.
“Dari pertemuan kemarin, saya menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan. Hal itu karena meminta saya menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhat di medsos yang saya buat, atau dengan kata lain saya harus menyatakan diri berbohong padahal apa yang saya buat adalah fakta yang terjadi. Di mana saya merasa tertindas, bahkan dalam kondisi tidak stabil saya dipaksa harus menandatangani surat pemberhentian kerja,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selular. (kbe/rit)