KARAWANG – Meski telah dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang, Giri Pamungkas, pria yang kehilangan empat jarinya karena kecelakaan kerja di PT Hasil Raya Industries (HRI) belum juga menemui kesepakatan. Masing-masing pihak bersikukuh dengan keinginannya sendiri.
PT HRI bersedia kembali menerima Giri untuk bekerja diperusahaan tersebut, namun Giri menolak, dia memilih menuntut kompensasi dari pihak perusahaan atas kecelakaan kerja yang menimpanya. Namun perusahaan tidak bisa langusngmemberikan jawaban, sehingga perselisihan pun berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Karawang Ahmad Juaeni mengatakan, Giri dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.
“Belum ada kesepakatan, kang. Giri keberatan untuk kerja lagi dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/2).
Dijelaskannya, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapinya.
“Kami hanya memfasilitasi mediasi. Tentunya tadi sudah disampaikan oleh perusahaan, untuk klarifikasi intinya kalau sudah ada penyelesaian, nanti klarifikasi bersama antara perusahaan dengan pekerja. Kemudian perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan untuk penilaian. Nanti setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak,” bebernya.
Selain itu, ia mengatakan pihak perusahaan akan menjamin tidak akan ada tindakan intimidasi atau diskriminasi terhadap Giri Pamungkas bila bekerja kembali.
“Jadi perusahaan berjanji apabila Giri mau bekerja akan menjamin kenyamanannya,” katanya.
Sementara itu, dari hasil mediasi disimpulkan bahwa keduanya belum saling menerima kesepakatan.
“Kesimpulannya kang, Giri meminta diberikan uang kebijakan dan belum dapat menerima opsi bekerja kembali, namun akan memusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga. Sementara PT HRI mengharapkan Giri agar dapat bekerja kembali dan belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi, namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Dia dipecat oleh perusahaannya usai mengalami kecelakaan kerja.
Giri bercerita pada 18 Agustus 2020 lalu, dia mengalami kecelakaan saat bekerja. Empat jari tangan kananannya hilang akibat kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya usai kecelakaan itu, dia malah disuruh berhenti kerja oleh perusahaannya.