BANDUNG – Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengatakan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 harus terus mengingatan masyarakat agar taat protokol Kesehata (Prokes).
Ahmad Nugraha menilai, meski saat ini kasus Covid-19 cenderung turun masyarakt tidak boleh abai untuk tetap menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurutnya, jika dilihat dari kebiasaan saat ini penggunaan masker di masyarakat cendurung menurun.
Bukan itu saja mencegah kerumunan ataupun membatasi mobilitas pun kini semakin sulit. Akibatnya ketika datang varian baru Omicron langsung menular dengan cepat.
‘’Jadi masyarakat harus terus diedukasi oleh aparat selalu dijelaskan bahwa penggunaan masker atau adat kebiasan baru ini bukan hanya untuk menangkal virus covid-19 saja,’’ucap Kang Ahmed—Sapaan Akrab Ahmad Nugraha.
Menurutnya, ebiasan baru pakai masker ini tidak covid saja, tetapi debu atau virus, bakteri lainnya. makanya kita minta masyarakat juga berperan jalankan prokes ini.
Menurunnya disiplin prokes ini juga akibat kurang tegasnya para penegak hukum. Untuk itu perlu ditingkatkan lagi.
Masyarakat juga jangan panik terhadap penyebaran covid sekarang naik, terlebih selain varian delta varian omicron pun sudah banyak menyebar di kota Bandung.
Untuk menangkalnya tetap menjalankan prokes dengan baik. Varian omicron ini kata Achmad mengutip ahli walaupun sudah melakukan prokes namun tetap bisa kena.
Tetapi dengan prokes jalankan meminimalisir ya, varian omicron ini memang tidak seberbahaya delta, 5 6 hari sudah sembuh asal tidak stres, jaga imun baik.
‘’Makanya saya sebagai wakil ketua dewan mengajak masyarakat tidak panik, yang bekerja tetap strugle bekerja dengan baik,” ucapnya.
Dia menyarankan PPKM kali ini tidak menganggu roda ekonomi yang sekarang berjalan. Namun pemerintah harus terus memberi himbauan kepada masyarakat, pelaku usaha ataupun pengusaha terkait disiplin prokes.
Namun demikian ia meminta para penegak perda PPKM untuk bersikap adil. Jangan sampai ada upaya ketidakadilan laksanakan ppkm kepada orang kecil dengan pengusaha.
Sanksi ada ke pedagang kecil ditutup dan satpol pp selalu membubarkan kerumanan, nah ke restauran besar pun harus begitu.