Jabarekspres.com – Baru-baru ini, Indonesia di hebohkan dengan aturan Jokowi bahwa jika membuat SIM, STNK dan SKCK harus menunjukkan Kartu BPJS. Tak hanya dalam pembuatan akses layanan publik tersebut, namun juga transaksi jual-beli tanah hingga Umrah dan Haji. Lantas mengapa perkara ini belum usai di warganet? Perkara BPJS masih memanas karena selain harus menunjukkan Kartu BPJS dalam berbagai jenis layanan.
Namun juga karena aturan yang di tetapkan oleh Menaker Ida Fauziyah. Aturan tersebut yakni mengenai manfaat Jaminan Hari Tua yang hanya dapat cair ketika ia berusia 56 tahun. Tagar #CabutAturanBPJS pun menjadi trending topik di twitter (23/02). Banyak warganet yang berlomba membuat tagar tersebut sembari mengomentari kebijakan baru ini. Seperti tweet @Kura81Kura: “Terus, kalau kita mau bertamu ke tetangga, perlu BPJS kah…? #CabutAturanBPJS”
@YulieReborn pun mengungkapkan pendapatnya. “Memberlakukan peraturan wajib BPJS untuk semua aspek pengurusan surat menyurat dan jual beli perniagaan,adalah salah satu cara Pemerintah memeras uang Rakyat secara terselubung. #CabutAturanBPJS #CabutAturanBPJS.”
Tak hanya keduanya, @Trisnya11 juga berkomentar: “Bikin kebijakan publik itu ada SOP-nya. Kalau pemimpin asal bikin instruksi dan bawahannya nurut aja. Implimentasi di lapangan pasti katjaoe balaoe dan merugikan rakyat. #CabutAturanBPJS.”
Sebelumnya, aturan BPJS diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada Kapolri untuk kerjasama dalam program JKN. Dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat masuk dalam akses-akses layanan publik. Menyikapi aturan syarat tersebut, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan:
“Jangan sampai Inpres no. 1 Tahun 2022 ini mengalami nasib yang sama dengan Inpres No. 8 Tahun 2017. Oleh karena itu seharusnya Presiden mengawal Inpres no. 1 tahun 2022 ini dengan serius, dengan mengevaluasi seluruh kerja para pembantunya yang diinstruksikan di Inpres no. 1 tersebut,” kata Timboel di lansir dari Nasional Kontan.