Kejar Tuntutan Hukuman Mati, Kejati Jabar Ajukan Banding untuk Herry Wirawan

BANDUNG – Menindaklanjuti putusan dari Majelis Hakim yang menghukum kepada Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 orang santriwatinya, kini Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup atas kasus pencabulan yang telah diperbuatnya.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

“Kami kemarin hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding. Upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat di kantornya, Selasa (22/2).

Asep menjelaskan, pengajuan banding ini atas dasar dari beberapa pertimbangan yang dimana kasus Herry Wirawan ini merupakan tindak kejahatan yang sangat serius dan masuk kedalam kategori The Most Serious Crime.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegasnya.

“Dan pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan pembacaan vonis yang diselenggarakan pada Selasa (15/2) kemarin di PN Bandung, majelis hakim secara resmi telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Bahkan, Majelis Hakim juga menilai bahwa perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim saat pembacaan berkas tuntutan pada beberapa waktu lalu. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan