Kepala BKPSDM Majalengka Tak Hadir dalam Proses Pemeriksaan, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka Lainnya

JABAR EKSPRES – Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat  resmi menahan 1 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), berinisial AN.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penahanan tersebut dilakukan sebab tim penyidik menilai bahwa AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus tersebut

“Sehingga kami hari ini kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam

Syarief menambahkan, pemeriksaan terhadap AN dikakukan selama 8 jam sejak tadi siang. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, ucapnya

Sehingga dengan adanya penahan ini, Syarief menuturkan bahwa AN resmi dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” imbuhnya.

Sementara itu, dari jadwal pemeriksaan yang dilakuan Kejati kepada 3 tersangka kasus dugan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, hanya AN yang menjalani pemeriksaan.

Sedangkan 2 tersangka lainya yakni INA dan M, tidak memenuhi pemanggilan pemeriksa yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik.

“Berdasarkan pemangilan terhadap 3 tersangka ternyata yang hadir itu tersangka AN. Nah untuk tersangka M dan INA, temen-temen penyidik mendapatkan surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta untuk reschedule atau jadwal ulang proses pemanggilannya,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Oleh karena itu, Nur menuturkan, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada 2 orang tersangka tersebut.

“Jadu bukan mangkir karena saya melihat ada surat dari kuasa hukumnya yang meminta reschedule. Kita akan lihat dari temen-temen penyidik karena dia yang minta. Jadi tergantung penyidik kapan waktu pemanggilannya kembali,” pungkasnya

Sebelumnya, Kejati Jabar berhasil menetapakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan