Modus Baru, Media Sosial Dijadikan Sarana Jual Beli Narkotika

SOREANG – Media Sosial (Medsos) adalah platform digital yang kerap dijadikan untuk berbagai macam bisnis oleh masyarakat. Namun, saat ini oleh para pengedar narkotika dijadikan modus baru untuk penjualan narkotika melalui medsos.

Hal tersebut dikatahui setelah terungkapnya 13 kasus perendaraan narkotika oleh Sat Narkoba Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, dalam waktu dua minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui media sosial.

“Modus baru, narkotika dengan berbagai jenis, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan psikotropika dijual melalui media sosial,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin (21/2).

Kusworo mengatakan, dalam 13 kasus tersebut, ada 14 tersangka yang telah diamankan, dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 53,81 gram, narkotika jenis ganja sebesar 27,42 gram, kemudian tembakau sintetis sebesar 106,26 gram dan ada 374 obat-obatan golongan psikotropika.

“Sebanyak 14 orang ini, yang memiliki latar belakang pekerjaan dan usia yang berbeda-beda. Yakni, para pekerja swasta, karyawan dan buruh, dengan rata-rata usia kisaran mulai dari usia 21 tahun sampai 53 tahun,” kata Kusworo.

Dari 14 tersangka ini, lanjut Kusworo, ada pengedar dan pemakai. Saat menawarkan barang terlarang tersebut, para pelaku memanfaatkan media sosial.

“Modusnya adalah komunikasi melalui media sosial kemudian bertransaksi dan akan menjual kepada orang lain dan mengonsumsi untuk dirinya sendiri. Modusnya sebagian besar melalui media sosial dan sementara ini belum ada yang sampai ke jaringan penjara,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kuworo, para tersangka dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika dan pasal 112 undang-undang narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika, itu dikenakan pasal 60 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan