JHT jadi Polemik, Presiden Minta Menaker Revisi Aturan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Begini Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua,” ujar Pratikno dalam jumpa pers di YouTube Kementerian Sekretaris Negara, Senin (21/2).

Dia mengatakan, Presiden Jokowi pada hari ini juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar aturan pencairan JHT tersebut bisa disederhanakan.

Menurutnya, Presiden Jokowi ingin para menteri bisa mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit. Sehingga dana JHT tersebut bisa diambil tanpa memberatkan masyarakat.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” katanya.

Pratikno mengaku nantinya akan ada revisi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tegasnya.

Diketahui, masyarakat dan elemen buruh melakukan penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan