Dedi Mulyadi Prihatin, Tanah Negara Digunakan Untuk Lokasi Jual Miras

PURWAKARTA – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengaku prihatin atas apa yang baru saja ditemukan olehnya. Sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara digunakan oleh warga untuk berjualan minuman keras. Minggu (20/2)

Bangunan tersebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Dedi mengaku prihatin atas temuan tersebut, pasalnya warga memanfaatkan lahan milik negara tanpa ijin, juga untuk keutungan pribadi yang merugikan banyak orang, bahkan termasuk pelanggaran.

“Miras oplosan yang dijual itu jenis ciu,” ujarnya.

Apalagi, pedagang miras itu menyamar sebagai pedagang furnitur di wilayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

“Bapak ini bagaimana, tempat jual furnitur kayu malah jadi tempat jual ciu. Bapak ini jualan kayu di tanah negara ditambah jual miras lagi,” serunya.

Pedagang miras oplosan itu berdalih jika bangunan dan miras tersebut merupakan milik adiknya.

Sementara, dirinya hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat adiknya.

Karena temuan itu, Dedi pun melaporkannya ke Satpol PP dan bangunan yang ada di atas bangunan itu langsung dibongkar.

“Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tapi tetap bebas membangun. Kemudian bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” katanya.

Dedi pun menyarankan pemerintah daerah setempat untuk bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau. (gp/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan