Jabarekspres.com – BPJS dan JHT adalah salah satu kata kunci yang masuk dalam trending topik Twitter pada Senin pagi (21/02). Pembahasan itu mengarah kepada kebijakan baru Jokowi terkait pemberlakuan BPJS sebagai syarat akses layanan publik. Mulai dari permohonan STNK, SIM, SKCK, aktivitas jual beli tanah hingga naik haji dan umrah, harus mencantumkan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Pemberlakuan syarat BPJS dan JHT tersebut akan mulai berlaku Maret 2022.
Peraturan baru mengenai BPJS dan JHT ini berdasar pada Insturksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang keluar pada 6 Januari lalu. Yakni mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Warga twitter pun beramai-ramai memperbincangkan hal tersebut. JKN bertujuan sebagai kebutuhan dasar kesehatan masyarakat kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran di bayar oleh pemerintah. Dalam Inpres tersebut pun, Jokowi meminta 30 lembaga atau kementrian untuk mengupayakan optimalisasi JKN.
Masyarakat pun semakin bingung dengan kondisi. Bahkan masayarakat protes dengan adanya aturan JHT yang dapat cair bila sudah mencapai usia 56 tahun, cacat atau meninggal dunia dan menimbulkan polemik di media sosial terutama twitter.
“Money can’t buy happiness because happiness need BPJS kesehatan card to get a money.” Ujar salah satu netizen bernama @SandraupaTA. Kemudian @zarazettirazr mengatakan: “BPJS itu kan BAYAR IURAN ya. Artinya BAYAR, Kalok semua layanan Pemerintahan harus paka BPJS berarti BAYAR DOUBLE gag sih. Udah ngurus suratnya BAYAR, Harus ada BPJS yg juga Bayar Iuran.” Bahkan akun @pengamatkrupuk pun mengatakan dalam twit-nya: “Mungkin kedepannya jual beli saham, crypto dan instrumen investasi harus punya bpjs dulu pak ..”
Peraturan BPJS dan JHT menjadi pembahasan yang banyak dibicarakan netizen dan saat ini, sudah mencapai sekitar 20.000 tweet. BPJS dan JHT dinilai terlalu mengada-ada dan terkesan memaksa kepada rakyat. Tak hanya kalangan masayarakat, namun ada beberapa anggota DPR yang tidak menyukai keputuan tersebut dan menyebut hal itu irasional atau tidak masuk akal.