Pengumuman penetapan penlok ini agar dapat diketahui oleh masyarakat luas dan apabila ada pihak-pihak yang keberapan dengan penetapan ini dapat mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 30 hari kerja. (red)
Akses Tol Patimban-Cipali Akan Lewati 10 Kecamatan, Ini Rinciannya Berdasarkan Penlok


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News