Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara Karena Sebabkan Satu Orang Meninggal

PURWAKARTA – Seorang Penjual minuman keras (miras) oplosan, di Purwakarta terancam hukuman 15 tahun penjara karena sebabkan satu orang meninggal setelah meminum miras buatannya.

Pria berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta tersebut memproduksi sendiri miras oplosannya kemudian di jualdi pasar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskoba, AKP Usep Supiyan mengatakan, Tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta setelah dilakukan penangkapan.

“Tersangka sudah di amankan di Mapolres Purwakarta. Pelaku jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata

Usep mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai minum miras oplosan.

“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.

“Pada, Rabu 09 Februari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan sekira pukul 13.30 WIB salah satu korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya masih dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta,” ucap Usep.

Ia menambahkan, Jajaran Satreskoba Polres Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan. Dalam perkara ini, pemilik warung yang sekaligus penjual miras oplosan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuat minuman keras oplosan tersebut dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, dengan Racikan alkohol ditambah sprite dan air mentah,” tutur Usep.

Dari rumah kontrakan pelaku, sambung dia, ditemukan barang bukti dua bungkus kantong plastik bening berisikan sisa cairan, diduga miras oplosan, delapan bungkus plastik bening berisikan cairan diduga miras oplosan, yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam, satu unit ponsel merek oppo, satu buah t-shirt, warna merah dan satu buah celana panjang, warna hitam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan