SOREANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kembali dipercaya memberikan bantuan hukum non litigasi.
PT BPR Brata yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta bantuan JPN Kejari Kabupaten Bandung untuk melakukan negosiasi sehubungan dengan permasalahan pencarian aset dan penagihan piutang bank.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun), Noordien Kusumanegara mengatakan JPN Kejari Kabupaten Bandung mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari lembaga penjamin simpanan sebanyak 673.
“Ada beberapa debitur, kurang lebih 673. Tentu dengan SKK tersebut, JPN akan melakukan tindak lanjutnya dengan mengundang para debitur tersebut, kita jadwalkan minggu depan secara bertahap, dengan harapan para debitur segera melunasi kewajibannya,” kata Noordien melalui pesan suara, Selasa (15/2).
Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Brata Nusanatara (Dalam Likuidasi), Desia Tridian mengungkapkan pihaknya sangat terbantu dengan adanya kerja sama dengan JPN, utamanya dari sisi hukum. Apalagi kondisi sekarang di mana debitur yang sulit dan tidak kooperatif.
“Alasan debitur menunggak itu macam-macam, ada yang tidak punya kemampuan bayar, ada yang memang debiturnya enggak kreatif, tidak mau menyelesaikan kewajiban,” ujar Desia.
“Harapannya dengan bantuan Kejari, supaya buat efek jera kepada nasabah yang bandel, supaya tertib hukum, dengan kesadaran menyelesaikan,” sambungnya.
Tim likuidasi adalah salah satu pihak yang ditunjuk oleh LPS untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada perbankan yang ijin usahanya dicabut oleh OJK dan diambil alih oleh LPS. Nilai tunggakan yang paling besar dari debitur, kata Desia, kurang dari Rp100 juta.
“Total tunggakan agak besar, karena saat bank dicabut ijin usahanya pada Oktober 2020, itu sekarang tersisa Rp6 miliar,” pungkasnya. (yul)