BANDUNG – Kuasa Hukum terdakawa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwatinya, Ira Mambo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan upaya hukum kepada Herry Wirawan seusai di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup.
Ira menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sikap kepada Majelis Hakim untuk melakukan banding seusia pembacaan putusan kepada terdakwa. Pasalnya, ia melanjutkan, bahwa yang berkenan melakukan hal tersebut, yakni dari terdakwa.
“Putusannya sudah dengar ya semuanya, seumur hidup dan lain-lain, tidak ada denda, tidak ada kebiri tidak ada restitusi. Dan terhadap putusan itu kami selaku Penasihat Hukum tidak bisa mengambil sikap, tetapi kami akan memberikan penerangan terhadap terdakwa (Herry Wirawan) tentang hak-hak terdakwa untuk menyikapinya. Jadi nanti apakah dia (Terdakawa) menerima (Putusan), pikir-pikir, atau banding. Nanti kami akan diberi kabar,” ucapnya seusai melakukan Persidangan pembacaan putusan dengan nama terdakawa Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).
“Jadi bukan kami yang menyikapi, tetapi terdakwa. Dan kami cuma memberitahukan hak-hak terdakwa itu boleh menerima terhadap putusan tersebut, atau boleh berpikir pikir selama 7 hari, dan boleh banding,” imbuhnya
Sehingga, jika nantinya Terdakawa akan mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim tersbut, maka Ira mengukapkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan berkas tersebut.
“Kalau salah satu yang dia putuskan, misalnya mau banding, berarti kami menyiapkan bandingnya. Dan jika mau menerima (Putusannya), berarti kami tinggal menunggu apakah jaksanya banding atau tidak,” katanya
Selain itu, Ira juga mengatakan bahwa hasil putusan dari Majelis Hakim kepada terdakwa, dinilai sesuai dengan pembelaannya pada saat persidangan lalu.
“Pada intinya, isi putusan Hakim dan pertimbangan Hakim adalah sama seperti pembelaan kami, itu yang kami cermati. Semua argumen kami diterima dan dipertimbangkan,” Pungkasnya
(Mg4).