JAKARTA – April 2022 mendatang, aturan wajib karantina bagi WNA maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia akan dihapus.
Demikian disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2).
Menurut Luhut, karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN perlahan akan ditiadakan.
Dengan dihapusnya aturan wajib karantina, maka setiap orang yang masuk Indonesia bisa langsung beraktivitas.
“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kami tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” kata Luhut.
Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa kebijakan itu diterapkan jika penyebaran kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan.
“Ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kami mengendalikan penyebaran kasus. Semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri ini aman buat semua,” jelas Luhut.
Dikatakan Luhut, selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya,” ucapnya.
Pemerintah hanya memangkas masa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi hanya tiga hari.
Masa karantina tiga hari hanya berlaku bagi WNA dan WNI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum vaksinasi booster tetap wajib melakukan karantina selama lima hari.
Dijelaskan Luhut, WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba maupun sebelum masa karantina berakhir.
“Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” ucapnya.
Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, hasil tes PCR bisa keluar hanya dalam hitungan jam.
Luhut menegaskan, meskpun WNA atau WNI dinyatakan negatif di hari ketiga, mereka tetap wajib melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima.