JAKARTA – Mengutip aturan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri), anak- anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal dengan beberapa syarat. Pemerintah telah melonggarkan beberapa persyaratan terkait wilayah PPKM level 3.
Anak usia di bawah 6 tahun atau yang belum mendapatkan vaksin belum diizinkan masuk mal. Selain itu, bagi anak yang sudah mengikuti vaksinasi, diwajibkan menunjukkan bukti vaksin serta didampingi orang dewasa.
Selanjutnya, untuk aturan pusat perbelanjaan diperbolehkan membuka tempat bermain anak-anak dengan kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk. Begitu juga dengan aturan di dalam bioskop, yaitu anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dapat masuk fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk Hotel yang tidak menangani karantina dengan menunjukan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat agar tidak takut berlebihan terhadap varian Omicron Covid-19. Luhut juga menyebut pemerintah belum berniat untuk kembali memperketat aturan PPKM. Bahkan, justru mendorong masyarakat tetap melaksanakan aktivitas agar roda ekonomi berputar kembali normal.
“Sudah divaksin 2 kali, apalagi sudah booster, dengan proses yang ketat silakan saja jalan-jalan ke mana-mana, masuk ke mal segala macam, gunakan PeduliLindungi dan seterusnya, kemudian PCR sekali-sekali atau antigen untuk memeriksakan sendiri kalau ada symptom yang dirasakan,” ujarnya. (jawapos-red)