Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaat Aturan Baru JHT dan JKP untuk Para Pekerja

JAKARTA – Adanya pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat tanggapan dari Menko Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartarto keberadaan para pekerja dan buruh dipastikan akan selalu mendapat perhatian pemerintah.

Sejauh ini untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja, pemerintah memiliki dua program. Yaitu, Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT adalah program yang diberikan untuk kalangan buruh dengan tujuan jangka Panjang. Sedangkan JKP adalah programburuh bersifat jangka pendek.

Untuk Program JHT pemerintah akan memberikan kepastian untuk menyediakan dana Ketika usia pekerja sudah tidak produktif lagi.

‘’Pekerja bisa jadi memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Selasa, (15/4).

Dia mengatakan beberapa manfaat JHT di antaranya, Akumulasi Iuran dan Pengembangan dan manfaat akan diterima lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun.

Berdasarkan Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Namun, tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Airlangga Hartarto menilai, JKP sendiri merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi yang terkena PHK.

‘’Program JKP ini efektif diberlakukan per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh,’’katanya.

Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja.

‘’Iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat,’’katanya.

Selain itu, pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa, Uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 s.d. ke-3.

‘’25 persen upah di bulan ke-4 s.d ke-6  atau atas upah yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,’’kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan