Cairkan JHT 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun? Masih Bisa Kok, Begini Caranya

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000)

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:

  1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek
  2. Scan QR Code di kantor cabang
  3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
  4. Unggah dokumen persyaratan klaim
  5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  8. Saldo JHT akan masuk ke rekening. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan