BANDUNG – Dengan seiring perkembangan kasus Covid-19 di masyarakat kian melonjak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menginstruksikan kepada jajaran kewilayahan untuk segera mengambil langkah cepat dalam melakukan antisipasi Penyebaran virus Covid-19 terutama kepada varian baru berjenis Omicron.
“Seperti menguasai betul data kasus di wilayah. Detailnya harus tahu, mulai dari jumlah masyarakat yang terkena kasus ada dimana saja, lalu penanganannya seperti apa dan bagaimana,” ucap Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna seusai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 Pemkot Bandung bersama jajaran kewilayahan, di Balaikota Bandung, Rabu (9/2).
Ema menegaskan, nantinya jajaran kewilayahan seperti para Camat harus mampu mengedukasi dan melaksanakan pengawasan kepada masyarakat. Salah satunya dengan tidak memberikan ruang yang dapat memicu kerumunan masyarakat.
“Jadi sekarang, tidak ada namanya itu ruang yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bila perlu tekan terus mobilitas masyarakat, khususnya di kewilayahan ini. Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), kita tindaklanjuti Perwal 15 tahun 2022, bahwa kita ada di PPKM level 3,” ungkapnya
Selain itu, Ia meminta kepada pemangku kebijakan di tingkat kewilayahan untuk melakukan tindakan tegas pengawasan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terutama pada aktivitas toko modern dan pedagang non formal.
“Contoh toko modern. Mereka harus tertib, buka pukul 10.00 WIB, dan selesai pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 WIB selesai pukul 21.00 WIB. Lalu pasar tradisional pukul 4.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Juga PKL (Pedagang Kaki Lima) tidak boleh melebihi jam yang sudah ditentukan,” tuturnya (Mg4).