BANDUNG – Keberadaan aktivitas galian C di Nagreg sejauh ini telah menyalahi aturan perizinan. Sehingga harus ditindak tegas dengan dilakukan penutupan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, setelah dilakukan sidak terhadap Galian C di Nagreg ditemukan fakta bahwa banyak perusahaan yang melakukan pengggalian.
Perusahaan-perusahaan tersebut Sebagian ada yang tidak memilki izin atau perizinannya sudah habis. Sehingga, aktivitas pertambangan ini merusak lingkungan.
Uu menuturkan, penambangan Galian C di Nageg dilakukan secara sporadic. Sehingga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
‘’Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara karena negara tidak menerima pendapatan dari aktivitasnya itu.’’kata Uu dalam kerangannya Ketika menggelar rapat virtual Bersama Kementrian ESDM, Selasa, (8/2).
Wagub Jabar sudah menginstruksikan kepada Dinas ESDM agar mengevaluasi beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin Galian C di Nagreg.
Pemerintah pusat lewat kementerian sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar, unsur kecamatan, serta kepolisian.
“Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang,” ucapnya.
Warga Nagreg sendiri sempat protes dengan menggelar demo di lokasi tambang. Mereka khawatir galian C akan menyebabkan tanah longsor dan banjir.
Selain itu, dampak dari pengangkutan tanah membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.
Uu menilai, untuk pengamanan Galian C ini secara kasat mata tidak memenuhi syarat. Penambang Galian C di Nagreg sudah sering dikeluhkan warga.
Pak Uu sapaa akrab Wagub Jabar–melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal.
Sebab, membeli barang dari hasil tambang ilegal bisa dianggap penadah, dan diancam pidana.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan Galian C di Nageg harus ditutup dan bagi para pelakunya segera diambil Tindakan tegas.
‘’Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum untuk menutup galian C di Nagreg,” tuturnya.
Pak Uu menambahkan untuk masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang di Jabar bisa segera melaporkannya ke apparat penegak hukum.