SOREANG – Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, sudah satu bulan minyak goreng langka dan sulit didapatkan, apabila ingin mendapatkannya masyarakat harus antre di minimarker terdekat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengaku, saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, baik di minimarket maupun pasar tradisional.
Penyebabnya, kata Dicky adalah tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap minyak goreng setelah pemerintah menetapkan satu harga Rp14 ribu rupiah per liternya.
“Tingkat kebutuhan masyarakat akan minyak goreng menjadi tinggi setelah ditetapkan satu harga itu, disamping itu, memang ada keterlambatan distribusi minyak goreng dari pusat,” kata Dicky melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/2).
Sebagai langkah cepat untuk antisipasi kelangkaan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Provinsi Jawa Barat agar bisa segera melakukan operasi pasar murah (OPM).
“Kita akan coba konsolidasikan untuk membantu masyarakat yang kekurangan minyak goreng kemasan, kita akan melakukan operasi pasar bekerjasama dengan Bulog sebagai antisipasi untuk masyarakat yang kekurangan minyak goreng terutama di kecamatan-kecamatan,” paparnya.
Disinggung terkait stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah, Dicky menyebut pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan pihak Bulog terkait komoditas minyak goreng yang langka di wilayahnya, setelah itu terkait stok akan diserahkan kepada Bulog.
Menurutnya, distribusi minyak goreng bersubsidi dari pemerintah tersebut seharunya sudah bisa dilaksanakan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), namun kenyataan di lapangan stok minyak goreng ternyata masih kurang.
“Ya makanya kami mau membantu masyarakat lewat OPM itu,” katanya.
Mengenai masih banyaknya pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga diluar ketetapan pemerintah, Dicky menegaskan seharusnya sudah tidak ada lagi yang seperti itu.
Pasalnya pemerintah sudah memberi tolerasi selama satu pekan setelah ditetapkanya satu harga minyak goreng. Setiap pedagang minyak goreng di pasar tradisional harus menyesuaikan harga dalam satu pekan tersebut.
Untuk menghabiskan stok lamanya tetapi setelah satu pekan tersebut semua harus menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.