90 Persen Wisata di Kabupaten Bandung Sudah Pasang Aplikasi PeduliLindungi

SOREANG – Berdasarkan data yang ada pada aplikasi Bedas Smart Tourism terdapat 108 destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bandung. Dari data tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung menyatakan 90 persen objek wisata di Kabupaten Bandung sudah dipasangi aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan berdasarkan pemantauan di lapangan itu sudah banyak tempat wisata yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Apalagi saat ini akses untuk mendapatkan aplikasi PeduliLindungi itu mudah. Katanya, hanya membutuhkan waktu selama satu sampai dua hari untuk proses pengurusannya.

“Pelaku sektor wisata tinggal log in saja ke aplikasi PeduliLindungi dan tidak seribet dulu, karena memang aplikasinya sudah lebih disempurnakan. Jadi pelaku sektor wisata tinggal memasukkan data dan bisa mendapatkan sekitar satu sampai dua hari,” kata Wawan saat dihubungi melalui telephone seluler, Selasa (8/2).

“Saya kira hampir 90 persen sudah, hanya ada beberapa yang memang mungkin kesulitan mengakses atau mungkin tidak terbiasa dengan pola seperti itu, ya kita terus diedukasi,” sambungnya.

Menurut Wawan, yang perlu ditingkatkan adalah peran serta dari masyarakat untuk bisa menjaga situasi dan kondisi di tempat wisata. Agar tidak terjadi hal-hal buruk.

Wawan juga menjelaskan, di level ke wilayahan itu satgas tingkat kecamatan dan satgas tingkat desa yang terus melakukan monitoring di lapangan. Satgas tingkat kabupaten juga rutin memantau terhadap pelaksanaan aturan yang tercantum dalam Imendagri tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Yang paling penting berdasarkan arahan Presiden minimal masyarakat memakai masker, cuci tangan kemudian vaksin sebanyak tiga kali,” tutur Wawan.

Dengan adanya penetapan status Kabupaten Bandung menjadi PPKM level 3, Wawan berharap tidak ada objek wisata yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses tempat wisata, termasuk pelaku usaha wisata bisa beraktivitas. Tetapi mohon sekiranya kesadaran dari masing-masing untuk bisa menjaga situasi kondisi agar tidak jadi memburuk,” kata Wawan.

Terkait dengan aturan selama pemberlakuan PPKM level 3, Wawan menuturkan kapasitas di tempat wisata itu 50-70 persen, kemudian untuk pagelaran seni budaya itu kapasitasnya 25 persen. Untuk restoran dan caffe itu 50 persen dan maksimal 60 menit.

Tinggalkan Balasan