Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR/MPR, Ini Tuntutannya

JAKARTA – Ratusan massa buruh dari menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan Gedung DPR/MPR, hari ini, Senin (7/2) siang. Ada dua tuntutan yang mereka sampaikan.

Polisi siap bersiaga untuk memantau aksi buruh tersebut.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, situasi arus lalu lintas di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR masih aman dan terkendali.

Dirinya mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penutupan jalan secara total di kawasan itu.

“Sementara situasi masih aman, artinya kami belum ada penutupan-penutupan,” kata dia kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Kata Sambodo, sejauh ini pihaknya cuma menutup dua lajur di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Untuk lajur lain, semisal yang menuju ke arah TVRI bel ditutup.

Dia menyebut, penutupan lajur berdampak pada menumpuknya kendaraan yang melintas di kawasan sekitar Gatot Subroto mengarah ke Gedung DPR/MPR.

“Hanya ditutup dua lajur jadi Jalan Gatot Subroto masih bisa dilintasi satu lajur normal. Hambatan kurang lebij 300 meter dari sebelum Gedung DPR RI habis itu lancar,” kata dia.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, sebanyak 100 personel lalu lintas dikerahkan guna mengawal demo.

Dia berharap massa bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib serta bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan pukul 18.00 WIB mereka sudah harus bubar,” katanya lagi.

Menurut salah satu peserta aksi demo yang adalah Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, mengatakan demo kali ini menuntut dua poin, yakni terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibuslaw yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi masih inkonstitusional.

“Kami meminta bahwa UU omnibuslaw jangan lagi dibahas. Baru satu tahun saja omnibuslaw sudah diberlakukan UMK tidak ada yang naik di tahun 2022 ini,” kata Riden saat ditemui di depan gedung DPR, Senin (7/2/2022).

Riden mengatakan, tuntutan kedua mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah-wilayah selain DKI Jakarta untuk direvisi. Menurutnya kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan sembako, seperti minyak goreng.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan