Kasus Arteria Dahlan Ditutup, Begini Kata Ahli Pidana

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan memuji kerja-kerja KPK di bawah komando Firli Bahuri dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia. Menurut Arteria, Firli Cs tetap kuat meski banyak diterpa kritik. (dok DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan memuji kerja-kerja KPK di bawah komando Firli Bahuri dalam memberantas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia. Menurut Arteria, Firli Cs tetap kuat meski banyak diterpa kritik. (dok DPR RI)
0 Komentar

JAKARTA Kasus Arteria Dahlan yang diduga melakukan penistaan kepada budaya Sunda ditutup oleh pihak kepolisian.

Mengenai kasus Arteria Dahlan yang ditutup tersebut, Ahli Pidana Effendi Saragih angkat bicara. Menurutnya ucapan anggota Komisi III DPR RI itu tidak merendahkan orang lain dan budaya tertentu.

Dia berpendapat, Arteria Dahlan hanya mengingatkan kepada seseorang untuk menggunakan bahasa Indonesia saat rapat.

Baca Juga:Kukuhkan DPRt se Kab. Bandung, Gus Muhaimin Optimis PKB Menang di Jawa BaratTurun, PTM 50 Persen Diizinkan di Wilayah PPKM Level 2

“Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2).

Effendi menambahkan, Arteria sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Apalagi pendapat itu dilontarkan dalam rapat resmi parlemen.

“Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPR,” ujarnya.

Ahli pidana lain Chairul Huda juga mengungkapkan pendapat yang sama. Dia mengatakan, hak imunitas anggota dewan tercatat dalam Pasal 224 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Menurut Chairul Huda, ucapan Arteria bermaksud meminta agar tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.

“Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” jelas Chairul.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh anggota DPR Arteria Dahlan. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Manchester United Soal Nasib Mason Greenwood, Begini SituasinyaMesir Dampingi Senegal di Laga Final Piala Afrika 2021

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2). (jawapos/ran)

0 Komentar