JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta setiap sekolah untuk terbuka mengumumkan kasus positif secara transparan, bila ditemukan selama pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung.
Hal ini terkait kebijakan pemerintah yang telah memberikan diskresi kepada daerah PPKM level 2, untuk dapat melaksanakan PTM 50 persen, karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air, termasuk untuk sektor pendidikan.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan hal tersebut untuk mencegah danmengantisipasi semakin luasnya penyebaran Covid-19 dilingkungan sekolah.
“Sehingga para orangtua dapat menjaga anaknya untuk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T, jika terjadi kontak erat dengan siswa/guru yang positif tersebut, hal ini untuk mencegah penularan yang meluas,” jelas dia, Jumat (4/2).
Setelah sekolah sudah terbuka dan melaporkan atas kasus Covid-19 yang terjadi, diharapkan juga kepada pemerintah daerah untuk tidak menutup-nutupi satuan pendidikan mana yang terpapar dan ditutup sementara.
“KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif covid setiap minggunya, sehingga para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diijinkan PTM atau tidak,” ucapnya.
“Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya yang positif, seharusnya tidak sekedar ditutup sementara, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan,” kata Retno.
Selain itu, kebijakan sekarang juga membuka opsi izin orangtua untuk PTM. Pasalnya, sebelumnya untuk PTM di PPKM level 2, orang tua wajib untuk mengizinkan anak sekolah tatap muka.
“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” tutupnya (jp/rit)