Ini Sanksi dan Denda yang akan Diberikan, Jika Galian C di Nagreg Terbukti Ilegal

NAGREG – Polemik aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung belum ada titik terang.

Terkait legalitas galian C di Desa Nagreg, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Barat, Permadi Mohamad Nurhikmah menyampaikan, perizinan kewenangannya ada di Pemerintahan Pusat.

“Kalau legal, tentunya galian C di Desa Nagreg harus dilakukan pembinaan oleh Inspektur Tambang yang berwenang,” kata Permadi kepada Jabar Ekspres di lokasi, Jumat (4/2).

Mengenai aturan dalam aktivitas proyek pertambangan termasuk galian C, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kalau ilegal itu kena Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 (Tahun 2020). Masuknya ke pasal pidana kalau tidak berizin,” jelas Permadi

Pada Pasal 158 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tak hanya sanksi pidana, penambangan tanpa izin berdasarkan undang-undang tersebut, bisa dikenai denda paling banyak sampai Rp 100 miliar.

“Kalau yang berizin itu ada pengawasan juga dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Kalau tidak berizin itu tentunya yang berwenang pihak penegak hukum karena masuk pidana,” imbuhnya.

Permadi menuturkan, untuk penutupan sementara aktivitas galian C di Desa Nagreg itu masih dalam pembahasan bersama Pemerintahan Pusat.

“Seperti yang disampaikan pak Wakil Gubernur (Jawa Barat), aspirasi (warga) di sini kita terima semua, kita dengar semua,” ucap Permadi.

Dia menjelaskan, nantinya pembahasan tersebut sekaligus dilakukan pengecekan data termasuk perizinan galian C bersama Kementerian ESDM dan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).

“Kita cek dan kroscek data dengan rekan-rekan Kementerian ESDM dan PPSP, baru kita lakukan tindakan tegas seperti apa,” katanya.

“Kalau yang ilegal, seperti yang disampaikan pak Wagub itu kita kirimkan surat kepada penegak hukum supaya menindak tegas sesuai kewenangannya,” tutup Permadi. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan