Polri Tanggapi Kabar Razia Masker dengan Denda Ratusan Ribu

JAKARTA – Pasca meningkatnya kasus Covid varian Omicron di Jakarta, beredar di media sosial kabar akan adanya razia masker serentak di seluruh Indonesia, wabil khusus di Ibu Kota pada Jumat (4/2).

Dalam razia masker serentak itu, disebutkan akan dilakukan di kantor-kantor pemerintahan hingga di warung-warung pinggir jalan.

Bahkan dalam razia ini akan melibatkan seluruh petugas dari lintas institusi mulai dari kejaksaan, polisi, POM dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, razia masker kali ini terbilang ketat, sebab warga yang terjaring nantinya akan diminta untuk membayar denda berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.

Menanggapi info tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan informasi dalam selebaran itu merupakan berita bohong alias hoax.

“Itu hoax ya,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Sambodo mengimbau agar masyarakat tak mudah percaya dengan info yang beredar di media sosial.

Terlebih mengatasnamakan razia dan denda yang cukup memberatkan.

“Jangan mudah percaya terhadap selebaran yang belum tentu benar dan jangan menyebarkannya lagi,” pungkas Sambodo.

Berikut isi selebaran informasi terkait razia masker serentak:

Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia baik yang dikantor, toko, bengkel mobil, motor las dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung, turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dan lain sebagainya.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250 ribu. Tolong diinformasikan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan