MATARAM – Kehebohan terjadi saat diketahui ada bendera terlarang yakni bergambar lambang bintang kejora berkibar diatas gedung rektorat Universitas Mataram (Unram). Hal tersebut langsung dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Mendapat laporan tentang pengibaran bendera bintang kejora, Polda NTB langsung bergerak menurunkan bendera tersebut dan mencari pelaku yang sengaja mengibarkan benderatersebut.
Dari Hasil pemriksaan dilokasi diketahui pelaku yang mengibarkan bendera tersebut adalah seorang mahasiswa yang merupakan Ketua AMP Lombok, yakni Wanadikbo. Polisi segera mengamankan Wanadikbo untuk dimintai keterangan.
Pelaku ditangkap karena diduga telah sengaja mengibarkan bendera bintang kejora di gedung rektorat Universitas Mataram (Unram) pada Selasa kemarin.
Menurut Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda NTB AKBP Zamroni, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan aparat kepolisian.
Pengungkapan kejadian itu bermula ketika aksi pengibaran bendera terlarang bintang kejora itu diunggah ke sejumlah platform media sosial dan Youtube. Video yang memperlihatkan aksi tersebut sontak viral.
Petugas yang menerima informasi tersebut, kata AKBP Zamroni, langsung bergerak menurunkan dan memburu pelaku.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, pengibaran bendera bintang kejora bertepatan dengan momen perayaan satu tahun aliansi mahasiswa Papua (AMP) Lombok.
Selain itu, dia menjelaskan aksi pengibaran bendera bintang kejora seharusnya tidak terjadi jika petugas keamanan kampus bertindak cepat.
Hasil penyelidikan ada kelengahan yang dilakukan pihak kampus sehingga bendera itu bisa berkibar.
“Satpam punya kewenangan mengamankan. Setelah itu serahkan ke polisi,” ujar AKBP Zamroni. AKBP Zamroni menjelaskan polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan aksinya. (jpnn/rit)