JAKARTA – Setelah mempertanggungjawabkan kasus ujaran kebencian secara hukum, Edy Mulyadi bisa menjalani sidang adat. Hal itu dikatakan oleh anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin.
“Kalau memang selesai menjalani hukuman positif, nanti, kan, juga memang tidak ada masalah juga,” kata Safaruddin, Selasa (1/2).
Safaruddin mengatakan bahwa sidang adat biasanya digelar setelah orang tertentu mengucapkan kata yang menyakiti perasaan warga Kalimantan. Biasanya, kata dia, hukuman sidang adat berupa denda setelah seseorang berbuat salah dengan menghina Kalimantan.
“Hukuman adat, kan, bukan hukuman kurungan. Nanti itu berupa denda,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri resmi telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1). Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan terhadap Edy Mulyadi di atas lima tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan. (jpnn/ran)