Kini Masa Karantina Hanya Lima Hari, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA – Pemerintah juga melakukan beberapa perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aturan masa karantina dikurangi dari tujuh hari menjadi lima hari.

Namun, syarat diperketat. WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, mereka tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari,” kata Luhut, kemarin (31/1).

Pengurangan masa karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter).

“Karena karakteristik Omicron yang berbeda dengan Delta, strategi penanganan yang digunakan juga perlu disesuaikan. Yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap RS dan tingkat kematian,” jelas Luhut.

Strategi PPKM bertingkat juga akan diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar WHO. Namun akan memberikan penekanan pada indikator rawat inap di RS. Langkah itu dilakukan untuk mendorong pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan tidak masuk ke RS. Dengan begitu, asesmen level daerah berada pada kondisi yang cukup baik.

Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2. Syarat semula yang vaksinasi dosis pertama kini menjadi vaksinasi lengkap. Hal itu dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis kedua di kabupaten/kota yang masih tertinggal.

Dia menyebutkan bahwa kenaikan kasus terjadi secara signifikan di Jawa dan Bali. Hingga 30 Januari 2022, kasus harian masih berada di angka seperlima dari puncak gelombang Delta pada Juli tahun lalu.

“Kemudian, tingkat rawat inap rumah sakit (RS) di Indonesia saat ini masih cukup aman, yakni sepersepuluh dari puncak Delta,” ujarnya.

Luhut mengatakan, jika mengacu analisis data, jumlah pasien rawat inap Omicron dapat lebih tinggi daripada Delta apabila kasus harian meningkat lebih dari tiga kali lipat atau setara 150 ribu kasus per hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan