Biadab, Pemilik Studio Musik Cabuli Enam Anak Dibawah Umur

ARJASARI – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Kali ini sejumlah anak warga Kecamatan Arjasari diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya yang juga seorang pemilik studio musik di wilayah tersebut.

AL pria berusia sekitar 50 tahun warga Kecamatan Arjasari, diduga telah melakukan pencabulan terhadap enam orang anak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufik, yang dihubungi melaui telephone seluler, Selasa (1/2).

Ivan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga salah seorang korban pada Sabtu 29 Januari lalu. Kemudian, pihaknya melimpahkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.

“Sudah kami limpahkan, sekarang sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Bandung. Nah untuk informasi lebih lanjut silakan ke Satreskrim Polresta Bandung,” kata Ivan

Sementara itu, saat di konfirmasi, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan menjelaskan, bahwa pelaku merupakan pemilik studio musik, karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polresta Bandung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus pelaku melakukan perbuatannya itu, pelaku berpura-pura mengajari korban bermain musik drum,” ujar Bimantoro.

Bimantoro mengatakan berawal dari laporan masyarakat, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari lalu.

“Jadi, pada awalnya korban yang masih anak-anak itu mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polsek setempat,” jelasnya.

Bimantoro pun menyatakan, bahwa korban masih dibawah umur dan rata-rata masih berusia 5 sampai 10 tahun.

“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA sat reskrim Polresta Bandung. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” terangnya.

Bimantoro pun mengatakan, Polresta Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan pendampingan psikolog kepada korban.

“Korban sudah menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Bandung. Pelaku dikenai undang-undang perlindungan anak, pasal 81 pencabulan,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan